[ad_1]

loading…
Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang tersangka kasus dugaan pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar. Foto/SindoNews
Helfi mengatakan Candy juga mengaku sebagai anggota Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia saat menemui Kepala Cabang Pembantu BNI berinisial AP.
“Klaster pencucian uang yaitu tersangka DH yang berperan melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana yang terblokir,” kata Helfi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (25/9/2025).
Baca juga: Tumpukan Duit Rp204 Miliar yang Disita dari Kasus Pembobolan Rekening Dormant
Diketahui, Candy alias Ken dan Dwi Hartono (DH) merupakan tersangka kasus dugaan penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN yang ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Selain itu, kata Helfi, penyidik juga menetapkan total tujuh tersangka lainnya dalam kasus ini. Rinciannya AP (50) selaku Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN di Jawa Barat dan GRH (43) selaku Consumer Relations Manager (CRM).
[ad_2]