TIM penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih terus menghitung total kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua wakilnya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa mengumumkan nominal pasti kerugian negara akibat praktik rasuah tersebut. Pasalnya, ia mengatakan proses audit dan pelacakan kerugian negara masih berlangsung.
“Kalau perhitungan masih berjalan. Jadi masih berjalan, kami belum bisa menyampaikan berapa total pastinya ya. Kami masih berjalan terus sampai sekarang,” kata Syarief dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6).
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Selain Dadan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga menetapkan dua eks Wakil Kepala BGN sebagai tersangka, yaitu Sonny Sonjaya (SS) selaku mantan Wakil Kepala Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan Lodewyk Pusung (LP) selaku mantan Wakil Kepala Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan. Ketiganya langsung dijebloskan ke sel tahanan.
Syarief menjelaskan program MBG merupakan program prioritas nasional yang berjalan sejak 6 Januari 2025 dengan alokasi dana dari APBN, yakni sebesar Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan melonjak menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026.
Pengelolaan dana MBG seharusnya diserahkan kepada yayasan-yayasan di setiap sekolah. Namun, para tersangka justru mengondisikan verifikasi mitra BGN agar proyek jatuh ke tangan yayasan yang tidak memenuhi syarat dan terafiliasi dengan para tersangka.
“Yayasan-yayasan yang ditunjuk merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN. Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari, dan di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” ungkap Syarief.
Tak hanya bermain di sektor kemitraan yayasan, ketiga mantan pimpinan BGN tersebut juga terbukti penggelembungan harga atau markup pengadaan barang dan jasa. Penyidik Jampidsus merinci empat pengadaan fiktif dan mark-up, meliputi pengadaan Motor Listrik sebanyak 21.801 unit dengan total anggaran mencapai sekitar Rp1 triliun. Pengadaan Sepatu sebanyak 32.000 pasang yang tidak sesuai ketentuan dan di-mark-up.
Lalu, pengadaan tablet sebanyak 31.000 unit lebih yang menyalahi aturan dan digelembungkan harganya. Kemudian, pengadaan televisi sebanyak 5.400 unit TV berukuran 75 inci yang tidak sesuai kebutuhan riil dan di-mark-up.
“Pengadaan tersebut tidak mendukung operasional pelaksanaan Makan Bergizi Gratis di lapangan dan jelas telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Dirdik Jampidsus.
Atas perbuatannya, Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Guna kepentingan penyidikan dan mencegah para tersangka melarikan diri atau merusak barang bukti, Kejagung langsung melakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan.
“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” pungkas Syarief. (Faj/P-3)