[ad_1]

loading…
Ratusan penasihat hukum internal perusahaan berkumpul dalam kegiatan Indonesian In-House Counsel Summit and Awards 2025 di Nusa Dua, Bali, 2-3 Oktober 2025 lalu. Foto: Ist
Salah satunya merefleksikan kecepatan dan ketepatan dalam mengambil keputusan di tengah disrupsi. Sedangkan convergence menggambarkan realitas bahwa hukum, bisnis, teknologi, dan kepentingan sosial kini saling terkait erat dan tak bisa lagi berjalan sendiri.
Baca juga: Digiasia Bios Gaet Sofyan A. Djalil sebagai Penasihat Perusahaan
“Kegiatan ini diharapkan tidak hanya dapat memperluas wawasan para in-house counsel, tapi juga meningkatkan reputasi profesi in-house counsel secara regional maupun global,” kata Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R Narendra Jatna dalam pidato kunci pada hari kedua pelaksanaan seperti dalam siaran persnya, Minggu (5/10/2025).
Dia mengungkapkan sebagai advokat, penasihat hukum internal perusahaan harus memenuhi tiga hal yaitu Code of Practices, Code of Ethics, dan Code of Conduct. Code of Practices hadir sebagai panduan mendetail yang harus dijalankan advokat dalam situasi tertentu.
Organisasi profesi yang baik, termasuk profesi in-house counsel membutuhkan ketiganya. Tujuannya bukan sekadar memenuhi kepatuhan hukum melainkan juga untuk membangun budaya integritas yang berkelanjutan dengan kepercayaan dari semua pemangku kepentingan.
[ad_2]