[ad_1]

loading…
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyatakan dengan putusan penolakan praperadilan maka penetapan tersangka dan penahanan Nadiem Makarim sah menurut hukum acara pidana. Foto/Dok.SindoNews
“Ya dengan adanya putusan ini ya penetapan tersangka dan penahanan Pak Nadiem telah sah menurut hukum acara pidana,” kata Anang Supriatna kepada wartawan, Senin (13/10/2025).
Baca juga: Breaking News! PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Nadiem Makarim
Menurutnya, putusan PN Jakarta Selatan itu menunjukkan kerja penyidik untuk menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka telah sesuai dengan aturan hukum.
[ad_2]