KESEPAHAMAN saling menghormati batas kewenangan antara legislatif dan yudikatif menjadi salah pembicaraan dalam pertemuan antara MPR RI dan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (8/7).
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan bahwa kedua lembaga berkomitmen menjaga komunikasi tanpa mengintervensi tugas konstitusional masing-masing. “Kami sepakat, baik MPR maupun MK tidak saling mencampuri kewenangan masing-masing, tetapi tetap berkomunikasi dalam upaya mengawal konstitusi,” kata Muzani.
Ia menjelaskan, pembahasan dalam pertemuan tidak menyentuh perkara yang sedang atau akan diperiksa MK. Pertemuan tersebut juga difokuskan pada penguatan hubungan kelembagaan dan persiapan Sidang Tahunan MPR dan DPR menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Menurut Muzani, UUD 1945 telah membagi secara tegas kewenangan antarlembaga negara. MPR berwenang mengubah konstitusi, sedangkan MK bertugas menafsirkan dan menegakkannya melalui putusan-putusan yang bersifat final dan mengikat. “Dalam konteks itu, komunikasi antarlembaga penting agar setiap pelaksanaan kewenangan tetap berada dalam koridor konstitusi dan saling melengkapi,” ujarnya.
Muzani menilai, dialog yang terbuka akan memperkuat stabilitas ketatanegaraan tanpa mengurangi independensi MK sebagai lembaga peradilan. Atas dasar itu, kedua lembaga sepakat untuk terus membangun komunikasi yang saling menghormati demi memastikan konstitusi tetap menjadi pedoman utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (Dev/P-3)