KEJASKAAN Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan dari sembilan saksi yang dijadwalkan dimintai keterangan, hanya tiga yang memenuhi panggilan.
“Hanya tiga saksi yang hadir memenuhi panggilan, yaitu dua saksi dari pihak swasta berinisial HH dan HJ serta satu penyidik Polri berinisial HK,” kata dia di Jakarta, Senin (27/7).
Penyidik Kejagung, kata dia, akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap enam saksi lainnya.
Febrie Adriansyah yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus Febrie Adriansyah resmi ditahan di Rutan KPK Jakarta, Sabtu (27/7).
Adapun surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk kasus dugaan TPPU terhadap Febrie Adriansyah dikeluarkan pada tanggal 20 Juli 2026.
Sprindik baru tersebut dikeluarkan oleh Kejagung setelah menerima berkas perkara serta barang bukti berupa emas 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar dari Polri.
Kejagung telah menerbitkan tiga sprindik setelah mengambil alih kasus Febrie Adriansyah dari Polri. Pertama, sprindik perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI. Kedua, sprindik perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout), ketiga sprindik kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. (Ant/H-4)