ANGGOTA Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, memberikan catatan kritis terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ia mengingatkan pentingnya ketelitian dalam penggunaan terminologi hukum agar tidak terjadi tumpang tindih aturan yang berpotensi memicu penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power.
Soedeson menyoroti perbedaan mendasar antara istilah perampasan, penyitaan, dan pemulihan aset dari kacamata teori hukum.
“Ada kata-kata perampasan aset, ada kata-kata penyitaan aset, ada kata-kata pemulihan aset. Bagi saya yang belajar hukum, tiga hal ini kan beda,” ujar Tandra saat rapat dengar pendapat umum terkait RUU Perampasan Aset, Senin (6/4/2026).
Politikus Partai Golkar ini menekankan bahwa sistem hukum di Indonesia menganut asas conviction-based, di mana seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini sejalan dengan Pasal 6 Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman.
Ia mempertanyakan mekanisme perampasan harta tanpa pembuktian pidana asal, terutama dalam delik materiil seperti korupsi.
“Nah kalau conviction-based kan sudah di mana-mana ada ini, ya kan? Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang Cuci Uang, Undang-Undang TPPO. Kalau kita bicara secara teknis, ya, kalau korupsi itu delik materiil. Harus dibuktikan dulu. Nah bagaimana orang punya harta mau dirampas tanpa ada pembuktian?” tegasnya.
Tandra menyoroti wacana penerapan Non-Conviction Based (NCB) atau perampasan aset tanpa tuntutan pidana yang menjadi tuntutan masyarakat. Menurutnya, penerapan NCB harus dibatasi pada kondisi tertentu, seperti ketika pelaku melarikan diri atau meninggal dunia. Namun, ia mengingatkan adanya doktrin hukum bahwa pidana dihapus ketika seseorang meninggal dunia.
“Kemudian sekarang saya arahkan kepada tuntutan dari masyarakat yang mengatakan ambil aja itu. Ya kan? Artinya non-conviction based. Nah kalau non-conviction based saya lebih sepakat dengan kata-kata pemulihan aset atau kalau bahasa Maduranya asset recovery. Ya kan? Gitu. Supaya jangan ada abuse of power,” seloroh Tandra.
Lebih lanjut, Soedeson memaparkan hambatan teknis jika perampasan dilakukan melalui gugatan perdata, yang dinilai tidak akan bisa berjalan cepat. Ia pun mempertanyakan sinkronisasi aturan jika nantinya undang-undang ini disahkan.
“Nah kami di sini yang diberi tugas untuk bagaimana kita menyusun undang-undang ini. Istilahnya gimana? Perampasan asetkah? Kalau perampasan itu harus didahului dengan sita dulu. Kalau pemulihan aset, bisa nggak kejaksaan langsung ambil itu barang? Ya kan? Ini kan secara teoritik dan secara aturan ini bertentangan ini nanti,” pungkasnya. (Faj/P-3)