Pemerintah didorong untuk meninjau kembali kebijakan perpajakan terbaru yang dinilai berpotensi menghambat pertumbuhan sektor ekonomi kreatif (ekraf).
Anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan meminta Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) segera memperjuangkan penundaan penerapan tarif pajak normal atau memberikan insentif berupa tax holiday bagi badan usaha ekonomi kreatif yang masih berada pada tahap inkubasi dan pengembangan produk.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah skema perpajakan bagi sejumlah badan usaha.
Menurut Putra, aturan tersebut dapat memberikan tekanan besar terhadap pelaku industri kreatif yang baru membangun usaha dan belum menghasilkan keuntungan secara optimal.
“Menurut saya, Kemenekraf harus bisa memperjuangkan penundaan kewajiban tarif normal bagi CV, PT ekraf yang ada di fase inkubasi,” kata Putra seperti dilansir Mashable Indonesia dari Antara.
“Jadi, langkah pertama harus dengan Kementerian Keuangan, memastikan bahwa mereka itu jelas. Paham betul wujud dari bisnis ekraf ini seperti apa,” lanjutnya menjelaskan.
Ia menilai Kemenekraf perlu bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan sebelum melakukan dialog dengan para pelaku usaha kreatif. Langkah tersebut dinilai penting agar pemerintah memiliki kesamaan pandangan dalam menyikapi dampak aturan baru tersebut.
“Nah, setelah sudah jelas, sudah selesai berjuang di Lapangan Banteng (Kantor Kementerian Keuangan), baru mungkin kita bisa bertemu dengan para pelaku ekraf sehingga kalaupun nanti mereka tidak bisa terima, kita masih bisa balik lagi ke Kementerian Keuangan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI bersama Kementerian Ekonomi Kreatif yang berlangsung di Jakarta, Selasa (2/6).
Dalam rapat itu, Putra menegaskan bahwa Kemenekraf harus mengambil peran lebih aktif sebagai pelindung sekaligus penghubung aspirasi pelaku ekonomi kreatif kepada kementerian dan lembaga terkait.
Menurut dia, komunikasi yang lebih intensif dengan Kementerian Keuangan menjadi kebutuhan mendesak mengingat sektor ekonomi kreatif memiliki karakteristik bisnis yang berbeda dibandingkan sektor usaha konvensional. Karena itu, kebijakan perpajakan dinilai tidak dapat diterapkan secara seragam terhadap seluruh jenis usaha.
“Dalam konteks ini saya rasa saudara Menteri harus lebih awal komunikasi dengan Kementerian Keuangan karena ketika kita datang ke asosiasi, pelaku ekraf, pemerintah itu sudah harus satu suara,” kata Putra.
Ia juga menyoroti dampak langsung dari PP Nomor 20 Tahun 2026 terhadap pelaku usaha mikro dan kecil yang sedang berupaya memperkuat legalitas bisnis mereka melalui pembentukan badan usaha seperti CV, firma, maupun perseroan terbatas (PT).
Berdasarkan aturan baru tersebut, badan usaha yang baru berdiri tidak lagi dikenakan pajak berdasarkan omzet sebagaimana skema sebelumnya. Sebaliknya, mereka diwajibkan menggunakan sistem pembukuan normal dan membayar pajak berdasarkan laba bersih perusahaan sejak awal beroperasi.
Kondisi tersebut dinilai dapat menjadi beban tambahan bagi pelaku ekonomi kreatif yang umumnya membutuhkan waktu panjang untuk mengembangkan produk sebelum memperoleh pendapatan yang stabil.
Industri seperti studio animasi, rumah produksi film, hingga pengembang gim sering kali harus menjalani fase riset dan pengembangan selama bertahun-tahun dengan kebutuhan modal yang besar.
Putra menegaskan bahwa model bisnis semacam itu memerlukan pendekatan kebijakan yang berbeda. Menurutnya, pemerintah perlu memahami bahwa proses penciptaan karya kreatif tidak bisa disamakan dengan aktivitas perdagangan pada umumnya yang memiliki siklus pendapatan lebih cepat.
“Jadi, tidak bisa dipukul rata oleh Kementerian Keuangan. Saudara Menteri dan jajaran justru harus mengedukasi, melakukan diferensiasi bisnis ekraf dengan bisnis yang lainnya,” ujarnya.
Selain mendorong penundaan penerapan tarif pajak normal bagi pelaku usaha yang masih berada dalam tahap pengembangan, Komisi VII DPR RI juga meminta adanya harmonisasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk sektor ekonomi kreatif.
Harmonisasi tersebut dianggap penting agar Direktorat Jenderal Pajak memiliki pemahaman yang sama mengenai struktur biaya dan karakteristik industri kreatif.
Dengan adanya kesamaan persepsi, berbagai komponen pengeluaran yang lazim dalam industri kreatif, seperti biaya riset, pembelian lisensi perangkat lunak, hingga honor tenaga kreatif lepas atau freelancer, dapat diakui sebagai biaya yang sah untuk mengurangi penghasilan bruto sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Langkah tersebut diyakini dapat memberikan ruang yang lebih sehat bagi pertumbuhan usaha kreatif nasional, sekaligus mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk bertransformasi menjadi badan usaha formal tanpa khawatir terbebani kewajiban pajak yang terlalu berat pada tahap awal pengembangan.
Menanggapi berbagai masukan yang disampaikan dalam rapat kerja tersebut, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyatakan kesiapan pihaknya untuk menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan DPR.
Kemenekraf diharapkan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan guna mencari solusi yang mampu menjaga iklim investasi dan pertumbuhan sektor ekonomi kreatif, sekaligus tetap selaras dengan kebijakan fiskal pemerintah.