AMNESTY International Indonesia mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk memasukkan pasal yang menyatakan secara tegas bahwa korupsi merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam rancangan revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai momentum revisi UU Tipikor harus dimanfaatkan untuk mengubah cara pandang hukum nasional yang selama ini hanya menganggap korupsi sebagai kejahatan finansial terhadap negara.
“Revisi kedua UU Pemberantasan Tipikor perlu menyatakan korupsi itu pelanggaran HAM sekaligus mengakui hak-hak korban Tipikor, yang dalam banyak kasus adalah masyarakat luas. Hukum kita sejauh ini baru mengakui negara sebagai korban tunggal, sementara masyarakat yang menanggung penderitaan tidak didefinisikan sebagai korban,” kata Usman dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).
Usman menjelaskan bahwa korupsi secara nyata merampas hak-hak dasar warga negara dan melemahkan kapasitas negara sebagai duty bearer (pemangku kewajiban) dalam memenuhi hak kesehatan, ekonomi, hingga sosial masyarakat.
Ia mencontohkan serangkaian kasus besar yang berdampak langsung pada publik, mulai dari korupsi tata kelola batubara yang memicu pemadaman listrik, dugaan penyelewengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang mengancam hak kesehatan anak, hingga korupsi jaminan hari tua di PT ASABRI yang menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Menurut Usman, pengakuan hak korban korupsi ini selaras dengan Pasal 35 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU No. 7 Tahun 2006.
“Pemberantasan korupsi tidak boleh lagi hanya berfokus pada pemenjaraan pelaku dan penyelamatan uang negara, tetapi juga harus memprioritaskan pemulihan hak-hak korban dan masyarakat dengan menyediakan mekanisme yang adil,” tegasnya.
Selain pengakuan korban, Usman juga mendorong agar revisi UU Tipikor memberikan jaminan perlindungan hukum yang kuat bagi para penegak hukum dan pembela HAM di sektor antikorupsi dari ancaman kriminalisasi maupun teror fisik.
“Usulan Amnesty International ini sejalan dengan hasil riset Komnas HAM berjudul “Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM” yang diluncurkan pada Selasa (21/7/2026), yang turut merekomendasikan pemerintah dan Badan Legislasi (Balag) DPR RI untuk merevisi UU Tipikor berbasis pendekatan HAM,” pungkasnya. (Faj/P-3)