PELAKU yang membuang sampah ilegal di Jalan Cidodol Raya, Grogol Selatan, Jakarta Selatan, didenda Rp500 ribu setelah video kamera pengawas (CCTV) berisi tindakan tersebut viral.
Kepala Satpel LH Kecamatan Kebayoran Lama, Ian Septyana mengatakan pelaku telah mengakui perbuatannya.
“Berdasarkan bukti rekaman CCTV serta hasil klarifikasi, pelaku telah mengakui perbuatannya dan dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa sebesar Rp500 ribu,” kata dia di Jakarta, Sabtu (18/7).
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menelusuri tindakan pelanggaran itu setelah menerima video CCTV.
Petugas kemudian melakukan verifikasi terkait lokasi, dan meminta keterangan dari sejumlah pihak mengenai CCTV tersebut.
“Dari hasil penelusuran dan klarifikasi, pelaku diketahui merupakan salah satu pegawai tempat usaha yang berada di sekitar lokasi kejadian,” terang Ian.
Adapun sanksi tersebut diberikan berdasarkan Pasal 130 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Sanksi itu, tegasnya, untuk memberikan efek jera dan mengimbau warga disiplin menjaga lingkungan. Ia menegaskan laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Pemerintah tidak membiarkan pelanggaran yang mengganggu kebersihan dan kenyamanan lingkungan,” tegas dia.
Selain menjatuhkan sanksi, petugas memberikan edukasi kepada pelaku mengenai kewajiban membuang dan mengelola sampah secara bertanggung jawab.
Untuk pemilik dan pengelola tempat usaha di sekitar lokasi, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengingatkan agar tidak membuang sampah sembarangan.
Ia berharap masyarakat tidak hanya melaporkan pelanggaran, tetapi juga membangun kebiasaan mengelola sampah secara bertanggung jawab, mulai dari tidak membuang sampah sembarangan hingga memilah sampah sejak dari rumah dan tempat usaha.
“Pemilahan sampah dari sumber akan memudahkan proses pengolahan sekaligus mengurangi jumlah residu yang dikirim ke TPST Bantargebang,” pungkas dia. (Ant/H-4)