RANCANGAN Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik menuai kritik dari ekonom dan akademisi hukum. Aturan yang tengah disusun Kementerian Kesehatan itu dinilai berpotensi menimbulkan dampak ekonomi, hukum, dan meningkatnya peredaran produk ilegal.
Kementerian Kesehatan sebelumnya menyatakan kebijakan tersebut merupakan langkah strategis untuk mengendalikan konsumsi tembakau dan melindungi kesehatan masyarakat. Namun, sejumlah pihak menilai pemerintah perlu menghitung dampak kebijakan itu secara lebih menyeluruh sebelum disahkan.
Chief Economist Permata Bank Josua Pardede mengatakan standarisasi kemasan dapat menghilangkan identitas visual produk, termasuk warna dan desain yang selama ini menjadi pembeda antar-merek. Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi menggeser persaingan dari kualitas produk menjadi perang harga.
“Karakter konsumen Indonesia sangat peka terhadap harga. Jika harga produk legal tetap tinggi akibat beban cukai sementara tampilannya dibuat seragam dengan kualitas yang sulit dibedakan, konsumen cenderung tidak akan berhenti merokok, melainkan bermigrasi ke produk yang lebih murah atau bahkan produk ilegal,” ujar Josua, saat dihubunhi belum lama ini.
Josua menilai pemerintah perlu berhati-hati dalam mengadopsi kebijakan kemasan polos dari negara maju. Ia mengatakan keberhasilan kebijakan tersebut di sejumlah negara tidak dapat dilepaskan dari ekosistem penegakan hukum, distribusi, dan daya beli masyarakat yang berbeda dengan Indonesia.
Ia mencontohkan Australia, yang kerap dijadikan rujukan dalam kebijakan pengendalian tembakau. Menurut Josua, data Biro Statistik Australia menunjukkan konsumsi nikotin dari sumber ilegal meningkat dari 12% pada 2017 menjadi 80% pada 2025.
“Lonjakan ini dipicu oleh selisih harga produk legal yang naik tiga kali lipat akibat cukai tinggi dibandingkan harga produk ilegal yang stabil. Indonesia berpotensi menghadapi risiko serupa jika hilangnya daya tarik visual justru mendorong konsumen beralih ke pasar gelap yang lebih murah,” kata dia.
Selain mendorong peralihan ke produk ilegal, Josua menilai kemasan yang seragam dapat mempermudah pemalsuan produk. Tanpa pengawasan pasar yang kuat, kebijakan tersebut dinilai berisiko tidak mencapai tujuan kesehatan masyarakat karena produk ilegal yang murah justru dapat lebih mudah diakses, termasuk oleh anak di bawah umur.
Dari sisi industri, Josua memperingatkan bahwa kebijakan itu dapat berdampak pada rantai pasok industri hasil tembakau. Sektor yang terdampak mencakup pabrikan, percetakan kemasan, distributor, pedagang eceran, hingga petani tembakau dan cengkeh.
“Di tengah kondisi ekonomi nasional yang menantang, ketidakpastian regulasi ini memaksa pelaku usaha melakukan efisiensi dengan menahan investasi dan mengurangi produksi. Akibatnya, risiko pemutusan hubungan kerja massal di kalangan usia produktif meningkat tajam,” ujar Josua.
Ia menambahkan, kebijakan yang menekan industri padat karya harus disiapkan secara hati-hati agar tidak mengganggu daya beli masyarakat. Menurut dia, program mitigasi tenaga kerja melalui pelatihan vokasi dan magang belum cukup spesifik untuk mengantisipasi dampak langsung terhadap pekerja di sektor tembakau.
Josua meminta pemerintah tidak langsung mengesahkan aturan tersebut sebelum memenuhi tiga prasyarat. Ketiganya adalah penerbitan kajian dampak regulasi yang berimbang, penguatan pengawasan rokok ilegal melalui sistem pelacakan digital, serta penyediaan masa transisi yang cukup bagi seluruh rantai pasok industri, termasuk pelaku usaha kecil.
Kritik juga datang dari sisi hukum. Kepala Program Studi Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta Gugun El Guyanie menilai rancangan aturan tersebut berpotensi melampaui kewenangan hukum apabila mewajibkan kemasan polos secara menyeluruh.
Menurut Gugun, Undang-Undang Kesehatan maupun Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tidak memuat perintah eksplisit mengenai standarisasi kemasan. Ia menilai aturan tersebut juga dapat berbenturan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
“Jika rancangan Peraturan Menteri Kesehatan nantinya memaksakan aturan kemasan polos secara menyeluruh, maka substansinya dinilai telah melampaui norma yang diberikan oleh PP di atasnya. Kebijakan ini juga bertabrakan langsung dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek untuk menggunakan identitas visualnya,” kata Gugun.
Gugun juga menyoroti potensi persoalan kepastian hukum. Ia menilai pendekatan terhadap produk tembakau berbeda dengan produk lain yang juga memiliki risiko kesehatan, seperti minuman beralkohol atau minuman berpemanis.
Menurut dia, lemahnya kepastian hukum dapat memengaruhi iklim investasi. Selain itu, kebijakan tersebut dinilai berpotensi berdampak pada penerimaan negara dari cukai serta penerimaan negara bukan pajak dari pendaftaran merek.
Para pengkritik meminta pemerintah membuka kajian dampak dan menyiapkan peta jalan sebelum menerapkan aturan standarisasi kemasan. Tanpa kesiapan regulasi, pengawasan, dan masa transisi, kebijakan itu dinilai berisiko menimbulkan persoalan baru bagi industri, tenaga kerja, serta penegakan hukum terhadap rokok ilegal. (Z-10)