PENOLAKAN permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka Sonny Sanjaya dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh menjadi alasan terhambatnya pengungkapan pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Peneliti Pusat Studi Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (Saksi FH Unmul), Herdiansyah Hamzah, mengatakan publik saat ini justru menunggu pembuktian dari Kejaksaan Agung mengenai siapa saja aktor yang menikmati aliran dana maupun berperan dalam dugaan korupsi program bernilai ratusan triliun rupiah itu.
“Pertanyaan publik sebenarnya adalah, kalau permohonan justice collaborator Sonny ditolak, apakah itu akan menghambat proses pengusutan orang-orang yang diduga terlibat? Itu nanti akan terlihat dalam proses persidangan, apakah bisa dibuktikan siapa yang terlibat dan siapa yang menerima aliran hasil korupsi,” kata Herdiansyah kepada Media Indonesia, Rabu (24/6).
Menurut dia, pengusutan perkara tidak semestinya bergantung pada status justice collaborator karena jaksa masih memiliki berbagai instrumen hukum lain untuk membongkar kasus tersebut.
“Untuk mengurai atau membongkar orang-orang yang diduga terlibat dalam kejahatan korupsi MBG ini tidak hanya bertumpu pada urusan justice collaborator. Jaksa bisa menggunakan alat bukti yang tersedia, fakta-fakta persidangan, dan instrumen lainnya,” ujarnya.
Herdiansyah menilai dugaan korupsi dalam program MBG sangat mungkin melibatkan lebih banyak pihak mengingat besarnya anggaran dan banyaknya pemangku kepentingan yang terlibat dalam pelaksanaannya.
“Dalam kacamata publik, mustahil kalau hanya melibatkan Dadang dan Sonny. Program seperti ini pasti berkelindan dengan pemilik otoritas, pihak yang mengambil keputusan, dan berbagai stakeholder yang terlibat dalam proses penganggaran maupun penentuan kebijakan,” katanya.
Selain itu, Ia menegaskan Kejaksaan Agung perlu membuktikan bahwa penyidikan tidak berhenti pada tersangka yang sudah ditetapkan saat ini. Menurutnya, penyidik harus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki kewenangan lebih besar.
“Kalaupun justice collaborator ditolak, kejaksaan harus membuktikan bahwa perkara ini tidak berhenti pada orang-orang yang selama ini disebutkan. Harus ditelusuri apakah ada aktor lain, termasuk pihak-pihak yang memiliki otoritas dan kekuatan lebih besar di balik program tersebut,” ujar Herdiansyah.
Menurutnya, keberhasilan penanganan perkara MBG akan diukur dari sejauh mana penyidik mampu mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab, bukan hanya pelaku yang berada di lapangan.
“Program sebesar ini mustahil dijalankan oleh satu atau dua orang saja. Karena itu, yang harus dikejar adalah siapa pemilik otoritas dan pengambil keputusan yang memungkinkan praktik tersebut terjadi,” pungkasnya. (Dev/P-3)