KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan bakal menempuh upaya hukum kasasi atas vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, dan kawan-kawan. Dalam pengajuan ini, Korps Adhyaksa menegaskan tetap mengacu pada ketentuan KUHAP lama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa keputusan untuk menempuh kasasi didasari pada waktu pelimpahan perkara yang dilakukan sebelum aturan baru sepenuhnya mengikat untuk kasus tersebut.
“Alasan JPU mengajukan kasasi karena perkara dilimpah 9 Desember 2025,” ujar Anang melalui keterangan tertulis, Selasa (7/4).
Alasan Pengajuan Kasasi
Anang merinci bahwa langkah hukum untuk Delpedro cs ini merujuk pada Pasal 361 huruf c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Menurutnya, kasus dugaan penghasutan yang berujung kericuhan demonstrasi ini masih dalam kategori yang dapat diajukan kasasi, bukan peninjauan kembali.
“Dengan demikian terhadap perkara atas nama Delpedro Marhaen Rismansyah, dkk yang diputus bebas (vrijspraak) dalam masa pemeriksaan untuk upaya hukum tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP lama) sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi,” jelas Anang.
Vonis Bebas Empat Aktivis
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap empat aktivis: Delpedro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar. Dalam sidang putusan yang digelar hari ini, hakim menyatakan keempatnya tidak bersalah atas tuduhan penghasutan terkait aksi massa besar-besaran pada Agustus 2025.
Putusan ini sekaligus membatalkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim menghukum para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun. Hakim menilai seluruh dakwaan, mulai dari penghasutan, ujaran kebencian SARA, penyebaran berita bohong, hingga eksploitasi anak, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.
(P-4)